Pertanggungjawaban PT Pos Indonesia (Persero) Terhadap Kerusakan atau Kehilangan Pengiriman Barang yang Terjadi di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul PERTANGGUNG JAWABAN PT POS INDONESIA (Persero) YOGYAKARTA TERHADAP PENGIRIMAN BARANG YANG TERJADI DI YOGYAKARTA. Penelitian ini dilakukan karena di latar belakangi oleh perlunya tanggung jawab suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan jasa pengangkutan, terutama dalam pengangkutan pengiriman paket Pos yang selama ini masih kurang mendapat perhatian serius dari semua kalangan. Tanggung jawab ini muncul akibat adanya wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengangkutan pengiriman paket Pos yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa yaitu PT Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta terhadap pihak pengirim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta pada pengangkutan pengiriman paket Pos dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan konsumen apabila dalam pelaksanaan pengiriman paket pos tersebut terjadi wanprestasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan meninjau serta membahas objek penelitian dengan menitik beratkan pada aspek yuridis. Sedangkan aspek lainnya sebagai pelengkap atau komplementer. Metode ini digunakan peneliti dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan Pertanggung Jawaban PT. Pos Indonesia (Persero) Terhadap Pengiriman Barang yang Terjadi Di Yogyakarta. Penggalian data dilakukan dengan wawancara serta kumpulan studi pustaka agar menghasilkan data yang sesuai di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertanggung jawaban PT Pos Indonesia (Persero) terhadap pengiriman barang yang terjadi di Yogyakarta masih kurang optimal, dan pihak konsumen sebagi pengirim barang masih banyak yang dirugikan. Dari hal keterlambatan, kerusakan serta kehilangan barang yang dikirim oleh konsumen. Hanya klaim berupa kehilangan suatu barang yang dapat dipertanggung jawabkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta. Masih banyaknya klaim yang terjadi membuat kinerja PT Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta agar dapat lebih baik lagi. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak konsumen yang merasa dirugikan dapat berupa secara langsung mendatangi kantor Pos asal dimana ia mengirimkan barang tersebut dan meminta ganti rugi sesuai dengan nilai asuransi atau harga asli barang sebagai bukti berupa resi lembaran yang diberikan oleh petugas Pos. Apabila jalur tersebut belum dapat diminta pertanggung jawaban maka jalan terakhir yang dapat ditempuh ialah dengan jalur pengadilan.
Collections
- Law [3916]
