Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Money Politics dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Tentang Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik)
Abstract
Pesta demokrasi sebagai praktik politik praktis merupakan faktor penting yang dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat kepada penguasa. Kegiatan tersebut melahirkan pemimpin yang mengemban amanah untuk mensejahterakan masyarakatnya dan juga menjadi saringan terhadap para politisi berdasarkan preferensi tertentu dari pemilih, termasuk integritasnya. Seiring berkembangnya potensi rakyat, bahwa bentuk pelaksanaan pesta tersebut semakin memaksa rakyat untuk merusak potensi yang ada di pemerintahan negara, yang akhirnya akan berimbas kepada kesengsaraan rakyat. Era reformasi amanatnya yaitu membersihkan negeri ini dari praktik money politic, tetapi praktik-praktik ini bukanya berkurang tapi makin merajalela, padahal era ini lahir sebagai protes terhadap era pemerintah orde baru yang penuh dengan praktik money politic. Otonomi daerah yang lahir sebagai koreksi sentralismenya oerde baru justru ikut menyebar luaskan praktik haram itu ke semua lini kehidupan masyarakat, akibatnya di negeri ini nyaris semuanya tidak ada yang bersih dari praktik-praktik semacam itu. Money politic merupakan kejahatan yang terselubung dan juga merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang dapat merusak sendi-sendi tradisi dan budaya masyarakat, bahkan mentalitas kesadaran bangsa, terutama generasi muda menjadi semakin terpuruk. Di indonesia money politic mrupakan penyakit yang sudah sangat kronis karena sudah membudaya dalam seluruh entitas kehidupan masyarakat, terutama kehidupan yang terkait dengan biokrasi. Banyak faktor money politic sangat sulit dihilangkan di negeri ini, mulai dari faktor politik, faktor yuridis, faktor pendidikan, faktor keagamaa dan faktor perekonomian masyarakat. Dalam pilkades money politic umumnya dilakukan oleh para calon kepala desa dan para penduduk simpatisan desa setempat. Praktik money politic yang selalu dikemas dengan label hadia, shodakoh atau hibah, baik dalam bentuk nominal maupun barang kongkrit, biasanya mereka menyebutnya hadiah, bukan suap. Pemberian mereka seakan-akan tanpa pamrih akan tetapi ada niat terselubung yang mengakibatkan keterpaksaan pemilih untuk memilih si pemberi. Money politic dalam pemilihan kepala desa diharamkan baik bagi pihak pemberi maupun pihak penerima, sedangkan uang yang diberikan baik bagi pemberi maupun berstatus suap yang melanggar syara‟.Money politic tersebut diatas termasuk dalam risywah muharromah, karena pemberi dan penerima jelas-jelas merealisasikan kecurangan yang tidak dibenarkan oleh syara‟. dibolehkan bagi pihak pemberi apabila pihak pemberi adalah satu-satunya calon yang layak untuk menjadi pemimpin sedangkan bagi pihak penerima tetap dikenai haram.
Collections
- Law [3916]
