Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan di daerah, hal ini menyebabkan pemerintah daerah memiliki wewenang dalam membentuk peraturannya sendiri untuk mengatur daerahnya. Salah satu bentuk peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban masyarakat adalah dengan adanya peraturan mengenai penyelenggaraan parkir. Namun pada kenyataannya peraturan tersebut banyak dilanggar, baik oleh penyelenggara fasilitas parkir maupun pengguna parkir itu sendiri. Salah satunya adalah yang terjadi di Kabupaten Magelang banyaknya ditemukan penyelenggaraan parkir yang tidak pada tempat semestinya, ketidaksesuaian antara pemungutan tarif parkir dengan ketentuan Peraturan Daerah dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pelaksanaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Magelang dan apakah penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Magelang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Collections
- Law [3916]
