Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah Pelaksananan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta sudah sesuai dengan prinsip syariah?: Bagaimanakah penyelesaianya apabila terjadi wanprestasi dalam akad pembiayaan murabahah?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berkaitan dengan pembahasan dan melakukan observasi maupun wawancara dengan pihak Bank BNI Syariah, Hasil Studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena pada prinsipnya pembuatan akad pembiayaan murabahah harus memperhatikan aspek hukum perjanjian pembiayaan menurut prinsip syariah dimana dalam membuat perjanjian, bank syariah wajib membuat akad sesuai prinsip syariah dengan ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan ( maslahah) dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram. Kenyataanya pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta masih belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, prinsip keadilan dan keseimbangan belum benar- benar diterapkan dalam akad pembiayaan murabahah di Bank BBNI Syariah Yogyakarta, hal tersebut dapt disinyalir dari awal bahwa akad pembiayaan yang antara bank syariah dengan nasabah merupakan perjanjian baku, dimana nasabah berada dalam posisi yang lemah sehingga pihak bank dengan leluasa dapat membuat klausul dalam akad yang memberatkan nasabah. Oleh karena itu disarankan kepada para nasabah yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan harus minta penjelasan yang akurat kepada bank tentang pembiayaan yang akan diambil serta maksud dan isi perjanjian tersebut, agar tidak terjadi salah paham diantara bank dan nasabah tentang perjanjian pembiayaan yang diambil.
Collections
- Law [3916]
