Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi Konsumen Dalam Jual Beli Handphone Secara Online
Abstract
Peristiwa jual beli handphone online yang semakin berkembang pesat ini telah
banyak merugikan konsumen. Kerugian materiil yang dialami oleh konsumen ini
berawal dari pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas, dan
jujur terkait barang yang diperjual belikan. Adanya peristiwa ini mengakibatkan
konsumen tidak dapat menerima hak atas informasinya sebagai konsumen. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai perlindungan konsumen atas hak
informasi keaslian atau kondisi barang dalam promosinya sudah memadai atau
belum, dan pertanggung jawaban pelaku usaha memberikan hak informasi kepada
konsumen. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif dengan
metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan data dengan
cara studi dokumen maupun studi kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan
hukum konsumen atas hak informasi dalam jual beli online. Metode analisis data
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa perlindungan hukum kepada konsumen atas hak informasi
masih belum memadai untuk melindungi konsumen meskipun sudah ada
pengaturannya, tetapi konsumen tetap belum mendapatkan haknya. Pelaku usaha
belum memberikan pertanggung jawabannya kepada konsumen dan sering ditemui
para pelaku usaha yang tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan informasi
yang jelas terkait barang pesanan konsumen. Saran dari penelitian ini perlu adanya
perbaikan pada Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang
tanggung jawab pelaku usaha.
Collections
- Law [2504]