Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Studi Kasus Perkara No.19/bth.g/2020/pn. Mjl)
Abstract
Proses pelaksanaan Lelang yang diatur dalam PMK No. 122 tahun 2023 tidak secara
langsung mengalihkan hak dari pemilik lama kepada Pemenang Lelang, pada praktiknya
Pemenang Lelang baru dapat menguasai haknya secara utuh apabila melakukan tindakan
lanjutan dengan mengajukan permohonan pengosongan dan eksekusi. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui kedudukan objek lelang dan perlindungan hukum bagi
Pemenang Lelang dalam mendapatkan hak-haknya. Penelitian dilakukan secara normatif
dengan mengkaji aspek-aspek hukum positif melalui pendekatan undang-undang dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier
yang berkaitan dengan perlindungan hukum, perjanjian kredit, jaminan, hak tanggungan,
dan mekanisme lelang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya
keadaan bagaimanapun atas objek lelang tidak menghapuskan bahwa Pemenang Lelang
merupakan pemilik sah atas kedudukan objek lelang yang dibelinya melalui KPKNL dan
perlindungan hukum bagi Pemenang Lelang secara preventif terletak pada Grosse Risalah
Lelang yang merupakan dokumen sah atas kepemilikan objek lelang yang dibeli oleh
Pemenang Lelang, sementara itu perlindungan hukum secara represif apabila pihak
Terlelang enggan mengosongkan objek lelang maka Pemenang Lelang dapat mengajukan
permohonan pengosongan dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan setempat tanpa melalui
gugatan.
Collections
- Law [2504]