Keabsahan Peralihan Hak Atas Saham (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 138/pdt/2016/pt.dki)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai ketepatan pertimbangan hakim
yang memenangkan ahli waris pemegang saham untuk menjadi pemegang saham
tanpa akta pemindahan saham sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Perseroan Terbatas dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI serta kedudukan
persetujuan instansi sebagaimana ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Perseroan
Terbatas dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan sumber data
sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan serta studi dokumen, data
dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, konseptual dan kasus yang berkaitan dengan objek
penelitian. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI masih kurang tepat karena
mengesampingkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini berkaitan dengan perlunya akta
pemindahan hak dan persetujuan instansi yang berwenang ketika pemegang saham
yang telah meninggal mengalihkan hak atas saham kepada ahli warisnya. Saran
yang dapat diberikan pemerintah perlu memperbaiki Pasal 56 Undang-Undang
Perseroan Terbatas supaya menimbulkan kepastian hukum dan pengurus Perseroan
Terbatas dapat memperjelas ketentuan mengenai akta pemindahan hak dalam
anggaran dasar perseroan. Pemerintah, pengurus perseroan maupun pejabat negara
juga dapat menyosialisasikan mengenai pemindahan hak atas saham terutama jika
karena kewarisan.
Collections
- Law [2504]