Tinjauan Yuridis Larangan Pemilikan Hak Atas Tanah Dengan Status Hak Milik Bagi Warga Negara Indonesia (Studi Kasus Kepemilikan Hak Milik Bagi Keturunan Tionghoa Di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Status pemilikan Hak Milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi
Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa masih menjadi polemik, oleh
karenanya peneliti ini bertujuan untuk membahas dua masalah yang
dirumuskan yaitu apa yang melatarbelakangi dikeluarkanya aturan pelarangan
kepemilikan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan
Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan apakah larangan kepemilikan
hak atas tanah dengan status Hak Milik bagi Warga Negara Indonesia
keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penelitian ini adalah penelitian hukum (normatif) yang didukung keterangan-
keterangan dari narasumber. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui
studi pustaka dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Latar
belakang dikeluarkanya aturan larangan kepemilikan Hak Milik tanah bagi
Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa adalah sebagai bentuk
perlindungan kepada masyarakat pribumi di Yogyakarta, namun aturan
larangan tersebut dikeluarkan sebelum diberlakukan sepenuhnya Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di
Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menyarankan agar larangan
tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Collections
- Law [2504]