Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
Abstract
Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung marak terjadi di
Indonesia. Objek penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap
anak kandung dianalisis meggunakan motivering, serta bagaimana dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan. Penelitian ini
digolongkan kedalam penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui
studi dokumen/pustaka dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta
analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah Motivering digunakan agar hakim dapat menentukan
hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan sesuai dengan
pasal yang berlaku sehingga sebagai acuan atau alat ukur hakim dalam
menjatuhkan putusan. Pertimbangan hakim mengenai tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak kandung ditinjau dari tujuan pemidanaan, terdapat 3 (tiga)
putusan hakim berorientasi pada penggunaan teori absolut yaitu berdasarkan
pertimbangan penjatuhan pidana yang setimpal. Terdapat 1 (satu) putusan
menggunakan teori gabungan dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana
tidak hanya harus memberikan efek jera, tetapi juga harus memberikan
perlindungan serta pendidikan terhadap terpidana dan masyarakat. Sedangkan,
terdapat 1 (satu) putusan yang berorientasi menggunakan teori relatif yaitu
memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya dikemudiam hari.
Collections
- Law [2504]