Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dan Penyalahgunaan Jabatan
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara dan Penyalahgunaan Jabatan. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu apakah kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta telah
dipertimbangkan secara cukup oleh Hakim melalui putusan-putusan pengadilan
tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian normatif.
Penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Kemudian diolah
sehingga didapatkan perolehan data-data yang komprehensif. Metode pendekatan
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang disajikan dalam
bentuk narasi berupa keterangan dan penjelasan tentang penelitian ini. Metode
pendekatan yang digunakan untuk menjawab masalah yang diteliti ialah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan ke-10 (sepuluh) putusan pengadilan
tindak pidana korupsi melalui pengadilan negeri Mataram bahwa kesengajaan
ganda sebagai syarat turut serta telah diikuti oleh Hakim. Penelitian ini
merekomendasikan pertama perlu bagi Hakim bukan hanya sebatas menyatakan
bahwa seseorang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi, melainkan bagaimana mengungkap kerja sama antar tiap pelaku
peserta dalam kasus tindak pidana korupsi hal ini berkaitan dengan
pertanggungjawaban pidana. Kedua bahwa penentuan kedudukan atau
kategorisasi antar pelaku bertujuan agar Jaksa atau Hakim tidak kesulitan
meminta pertanggungjawaban para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga perlu
bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pidana harus benar-benar
memenuhi rasa keadilan bukan hanya sekedar bagi terdakwa, melainkan juga
bagi masyarakat luas karena perkara tindak pidana korupsi menyangkut
perampasan hak ekonomi serta sosial masyarakat karena merampas uang rakyat.
Collections
- Law [2504]