Perrtanggungjawaban Pidana Terhadap Tindakan Pelaku Prank yang menyebabkan Kematian
Abstract
Prank merupakan suatu bentuk slang atau suatu bentuk tidak resmi untuk kejenakaan yang diadaptasi dari practical joke, yang bertujuan membuat korban prank tersebut merasa terjahili sehingga timbul ekspresi kejenakaan yang dapat membuat pelaku prank merasa puas atas tindakan yang telah dilakukannya. Prank yang ada sekarang justru berubah lebih menjurus kepada perbuatan yang banyak merugikan orang lain hingga menyebabkan kematian, dengan banyaknya kasus tindakan prank yang ada, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan prank yang menyebabkan kematian?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang penelitiannya bersandar kepada bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi dokumen berupa Peraturan Perundang-undangan serta studi kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan internet. Hasil dari studi dokumen dan studi kepustakaan selanjutnya digunakan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan pelaku prank. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindakan prank terjadi apabila terdapat kesalahan (kealpaan) dalam perbuatannya sehingga menimbulkan akibat hukum yang dilarang. Kemudian juga harus mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, untuk menentukan seseorang mampu atau tidak bertanggungjawab. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah aparat penegak hukum harus mengenali modus operandi terkait tindakan pelaku prank yang dapat mengakibatkan kematian untuk mencegah terjadinya kembali tindakan prank yang dapat mengakibatkan kerugian, hingga berujung kematian dan perlu diadakan sosialisasi tentang prank oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Kata Kunci: Prank, Pertanggungjawaban pidana prank
Collections
- Law [2504]