Pelaksanaan Tugas Forum Pembauran Kebangsaan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Tugas Forum Pembauran Kebangsaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah (Studi Kasus di
Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau)”. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban Forum Pembauran Kebangsaan di
Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34
Tahun 2006 dan untuk mengetahui apa saya faktor pendukung dan faktor
penghambat pelaksanaan tugas dan kewajiban Forum Pembauran Kebangsaan di
Kota Tanjungpinang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu
penelitian yang dilakukan keadaan yang nyata terjadi dimasyarakat dengan
maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang dibutuhkan.
Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah. Metode pendekatan yang digunakan pada
penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang bertujuan memperoleh pengetahuan
hukum secara empiris dengan cara terjun secara langsung ke objeknya yaitu
Forum Pembauran Kebangsaan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran di
Daerah yang didalam Pasal 9 ayat (2) diatur mengenai tugas Forum Pembauran
Kebangsaan tingkat kabupaten/kota yaitu: (a) Menjaring aspirasi masyarakat
dibidang pembauran kebangsaan; (b) Menyelenggarakan forum dialog dengan
pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat;
(c) Menyelenggrakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran
kebangsaan; dan (d) Merumuskan rekomendasi kepada bupati/walikota sebagai
bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. Hasil
penelitian menyimpulkan, pertama, Forum Pembauran Kebangsaan di Kota
Tanjungpinang merupakan intansi pembantu dan kaki tangan dari pemerintah
yang dipilih secara langsung oleh masyarakat; Kedua, pelaksanaan tugas dan
kewajiban Forum Pembauran Kebangsaan Kota Tanjungpinang belum dapat
dikatakan terlaksana dengan baik; Ketiga, Forum Pembauran Kebangsaan
difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsan dan Politik yang pendanaannya berasal
adari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Keempat, masih terbatasnya
sumber dana dan belum ada peraturan daerah yang mengatur secara tegas.
Berdasarkan penelitian tersebut, maka saran yang diajukan yaitu perlu adanya
komitmen dan manajemen keuangan yang baik, perlu adanya peraturan daerah
yang mengatur secara tegas dan pengoptimalan sosialisasi peranan Forum
Pembauran kebangsaan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kata Kunci: Tugas, Forum Pembauran Kebangsaan, Kota Tanjungpinang
Collections
- Law [2504]