Studi Analisis Proses Produksi Berdasarkan Sistem Jaminan Halal pada Industri Cokelat Ndalem Yogyakarta
Abstract
Makanan halal merupakan makanan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu produk, diperlukan adanya kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang manajemen, pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi dan pemahaman tentang syariat. Penelitian ini dilakukan karena produk cokelat banyak diragukan kehalalannya, karena pada umumnya dalam menghasilkan produk cokelat batang kemasan dengan rasa yang khas dan tekstur yang bagus diperlukan bahan tambahan seperti rum, peneliti ingin mengetahui bagaimana proses produksi yang dilakukan di Cokelat Ndalem dalam menghasilkan produk yang sudah bersertifikat halal namun tetap bisa bersaing di pasar Internasional, dan dalam upaya mempertahankan kehalalan produknya perlu adanya penerapan sistem jaminan halal dalam manajemen perusahaannya. Sistem Jaminan Halal merupakan sistem yang disusun, diterapkan oleh perusahaan pemegang sertifikat Halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Peneliti juga ingin mengetahui apakah proses produksi yang dilakukan di Cokelat Ndalem Yogyakarta sudah sesuai dengan sistem jaminan halal yang ditentukan oleh MUI atau belum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses produksi yang dilakukan oleh industri cokelat Ndalem telah sesuai dengan prinsip dasar (SJH) merupakan jaminan halal yang dilakukan oleh industry. Cokelat Dalem untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPOM MUI. Pelaksanaannya dari ke-14 komponen SJH beberapa diantaranya telah dilakukan Kebijakan halal, Panduan Halal, Acuan Teknis, bahan, sosialisasi, yang dilakukan Balai POM Dalam pelaksanaan jaminan halal pada produk yang dihasilkan ini dilakukan dengan dasar kepercayaan dan ibadah kepada Allah Subhanahu wa taala. Dasar yang digunakan sebatas pengertian bahwa makanan yang dihasilkan haruslah makanan yang baik dan halal di konsumsi bagi masyarakat.
Collections
- Islamic Economics [836]