• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Studi Komparatif UU No 16 Tahun 2019 Dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur

    Thumbnail
    View/Open
    16421179 Novfa Badrus Soffa.pdf (4.691Mb)
    Date
    2020
    Author
    16421179 Novfa Badrus Soffa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dispensasi nikah merupakan pengecualian atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Banyaknya permohonan dispensasi nikah dikarenakan berbagai factor. Salah satunya adalah hamil di luar nikah, tetapi lajunya angka dispensasi nikah dari tahun ke tahun bukan salah satu faktor hamil di luar nikah. Maka dari itu pemerintah membuat aturan baru dari UU No 1 Tahun 1974 yang isinya minimal usia wanita 16 dan pria 19 tahun sekarang menjadi UU No 16 Tahun 2019 yang isinya minimal pernikahan baik pria dan wanita 19 tahun. Pemerintah membuat peraturan atau UU yang baru untuk mengurangi lajunya pernikahan dini agar laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui implementasi UU No 16 Tahun 2019 dan bagaimana perbandingan antara UU No 16 Tahun 2019 dengan UU No 1 Tahun 1974. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer dan sekunder dan penelitian ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah laju angka permintaan dispensasi semakin meningkat setelah UU Perkawinan tentang batasan umur direvisi menjadi UU No 16 Tahun 2019, karena hakim tidak memutuskan secara ketat dalam pemberian izin. Perbandingan anatara UU Perkawinan sebelum dan sesudah revisi ialah perubahan batas minimal usia perempuan menjadi 19 tahun, ketentuan dispensasi meliputi beberapa syarat-syarat, otoritas yang memberikan izin dispensasi terbagi menjadi dua yaitu Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negara bagi non-muslim, dan proses pengajuan dispensasi hakim wajib mendengarkan keterangan kedua orang tua calon mempelai setelah pengajuan dispensasi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/28517
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV