Show simple item record

dc.contributor.advisorErni Dewi Riyanti
dc.contributor.author16421179 Novfa Badrus Soffa
dc.date.accessioned2021-05-04T03:41:58Z
dc.date.available2021-05-04T03:41:58Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28517
dc.description.abstractDispensasi nikah merupakan pengecualian atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Banyaknya permohonan dispensasi nikah dikarenakan berbagai factor. Salah satunya adalah hamil di luar nikah, tetapi lajunya angka dispensasi nikah dari tahun ke tahun bukan salah satu faktor hamil di luar nikah. Maka dari itu pemerintah membuat aturan baru dari UU No 1 Tahun 1974 yang isinya minimal usia wanita 16 dan pria 19 tahun sekarang menjadi UU No 16 Tahun 2019 yang isinya minimal pernikahan baik pria dan wanita 19 tahun. Pemerintah membuat peraturan atau UU yang baru untuk mengurangi lajunya pernikahan dini agar laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui implementasi UU No 16 Tahun 2019 dan bagaimana perbandingan antara UU No 16 Tahun 2019 dengan UU No 1 Tahun 1974. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer dan sekunder dan penelitian ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah laju angka permintaan dispensasi semakin meningkat setelah UU Perkawinan tentang batasan umur direvisi menjadi UU No 16 Tahun 2019, karena hakim tidak memutuskan secara ketat dalam pemberian izin. Perbandingan anatara UU Perkawinan sebelum dan sesudah revisi ialah perubahan batas minimal usia perempuan menjadi 19 tahun, ketentuan dispensasi meliputi beberapa syarat-syarat, otoritas yang memberikan izin dispensasi terbagi menjadi dua yaitu Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negara bagi non-muslim, dan proses pengajuan dispensasi hakim wajib mendengarkan keterangan kedua orang tua calon mempelai setelah pengajuan dispensasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasien_US
dc.subjectNikah di Bawah Umuren_US
dc.subjectUU No 16 Tahun 2019en_US
dc.titleStudi Komparatif UU No 16 Tahun 2019 Dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umuren_US
dc.Identifier.NIM16421179


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record