Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Tercatat Atas Ketiadaan Batas Waktu Tindakan Suspensi Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Terhadap Suspensi PT. Leo Investments Tbk (ITTG), dan PT. Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA))
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama bagaimana
akibat hukum pencatatan efek? Kedua, bagaimana akibat hukum penghentian
sementara (suspensi)? Ketiga bagaimana kepastian hukum bagi perusahaan
tercatat atas ketiadaan batas waktu tindakan suspensi oleh bursa efek indonesia,
khususnya pada PT. Leo Investments Tbk. (ITTG) dan PT. Berlian Laju Tanker
(BLTA)? Penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pencatatan efek berupa hak dan
kewajiban bagi para pihaknya. Pelanggaran kewajiban berakibat dikenakan
sanksi. Pembukaan sanksi suspensi perusahaan tercatat dapat dilakukan setelah
perusahaan tercatat melakukan pemenuhan kewajiban. Bursa efek Indonesia
(BEI) tidak memberikan kepastian hukum berupa pemberian tindakan tegas
kepada PT. Berlian Laju Tanker (BLTA) dan PT Leo Investments Tbk. (ITTG)
yang telah tersuspensi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.
Collections
- Law [2504]