Analisis Kebutuhan Dan Strategi Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Area Publik Kota Yogyakarta
Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Yogyakarta meliputi; sepadan sungai,
sepadan rel kereta api, sepadan jalan, median jalan, taman, pemakaman, lapangan olah
raga, hutan kota. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keberadaan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Yogyakarta pada saat ini memiliki luas11,13% dari
luas Kota Yogyakarta. Tentunya hal tersebut masih kurang dari presentase yang telah
di tetapkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana RTH
publik harus memiliki luas minimal 20% dari luas kota sehingga perlunya strategi
pengembangan RTH Publik guna dapat memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
Dalam melakukan pengembangan RTH, peneliti melakukan starategi pengembangan
secara ekstensifikasi, intensifikasi dan mitigasi. Pada pola pengembangan secara
ekstensifikasi didapat luas 7168779,79 m2 yang akan dilakukan arah pengembangan
RTH Publik jenis taman RT, taman RW, taman pasif, hutan kota. Strategi
pengembangan intensifikasi di dapat luas 2007248,31 m2 yang akan dilakukan
pengembangan RTH Publik jenis roof garden, taman kota. Sedangkan strategi
pengembangan mitigasi didapatkan luas 3414486,06 m2 yang akan dilakukan jenis
pengembangan RTH berupa sepadan sungai, sepadan jalan, median jalan, dan sepadan
rel kereta api.
Collections
- Environmental Engineering [1430]