• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLIKASI HUKUM MOBIL AMBULANS DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANTUL

    Thumbnail
    View/Open
    Rino Ivannanto Hadiwijaya 09410377.pdf (4.606Mb)
    Date
    2017
    Author
    Rino Ivannanto Hadiwijaya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengaturan hukum mobil ambulans merupakan syarat wajib bagi setiap masyarakat yang ingin merubah kendaraannya menjadi mobil ambulans. Hal ini guna memberikan kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah, norma serta kaidah yang berlaku di masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Mobil Ambulans Di Kabupaten Bantul apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum. Data penelitian ini didapatkan dari wawancara terhadap Samsat, Dinas Kesehatan di Kabupaten Bantul serta data-data lain yang diperlukan, pendekatan yang dilakukan adalah yuridis empiris yaitu menanggapi masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, dengan cara wawancara dan pengumpulan data. Wawancara dilakukan terhadap Kepala Samsat, Kepala Dinas Kesehatan serta Pemilik kendaraan ambulans di Kabupaten Bantul. Syarat standarisasi Mobil Ambulans diatur dalam Kepmenkes No. 143/Menkes-kesos/SK/II/2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medic. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pelanggaran syarat kendaraan medik adalah: 1. Faktor Internal, yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran standarisasi mobil ambulans yang dilihat dari individu serta hal-hal yang mempengaruhi individu sehingga terdorong untuk melakukan suatu tindak pelanggaran aturan mobil ambulans. 2. Faktor Eksternal, yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran aturan mobil ambulans yang dilihat khusus dari luar individu, serta hal-hal di luar individu yang mendorong untuk melakukan suatu tindak pelanggaran aturan hukum. Para pemilik kendaraan-kendaraan bermotor mobil ambulans di Kabupaten Bantul hendaknya tidak melakukan pelanggaran aturan hukum dalam bentuk apapun. Dinas terkait hendaknya menjatuhkan hukuman bagi setiap kendaraan pelayanan medic yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/27765
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV