PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA WONOLELO DAN KETEP, KECAMATAN SAWANGAN, KABUPATEN MAGELANG
Abstract
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten /Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Dimana Dana ini digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa. Maksud pemberian Bantuan Langsung ADD adalah sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini berisi tentang Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonolelo dan Desa Ketep, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang tahun 2016. Bagaimanakah dari segi pelaksanaan, dan realiasi penggunaan ADD. Selain itu juga faktor pendukung maupun penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan dan realisasi. Dimana dalam pelaksanaannya kedua desa tersebut menggunakan Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa sebagai pedoman pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka dan diolah secara analisis kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa kurang maksimalnya pelaksaan dan realisasi Alokasi Dana Desa di Desa Wonolelo dan Desa Ketep tahun 2016 karena beberapa faktor. Seperti, kurangnya kualitas sumber daya manusia, keterlambatan pencairan dana, pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang lebih rumit dari tahun-tahun sebelumnya dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan hasil pembahasan dalam penelitian ini diharapkan dapat menjadikan evaluasi kebijakan Alokasi Dana Desa pada periode mendatang agar lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai sehingga benar-benar memberikan dampak positif pada masyarakt agar lebih maju.
Collections
- Law [2426]