IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DITINJAU DARI UU NO. 14 TAHUN 2008 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif Implementasi Keterbukaan Informasi Publik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Implementasi Keterbukaan Informasi Publik ditinjau dari UU No. 14 Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau?; Apa kendala dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau?; dan Bagaimana upaya efektif yang seharusnya dilakukan dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian diperoleh dari wawancara dengan subjek penelitian dan dari metode kepustakaan dengan mempelajari buku-buku referensi yang berkaitan dengan masalah, kemudian data tersebut diolah dalam bentuk deskriptif di hasil penelitian. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan berusaha mencoba menerangkan sesuatu yang terjadi di lapangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau belum berjalan optimal sehingga perlu menjadi perhatian khusus aparatur pemerintahan untuk lebih konsisten meningkatkan implementasi Keterbukaan Informasi publik. Adapun kendalanya dari aparatur pemerintah/daerah yang belum konsisten dan sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik. Upaya yang seharusnya dilakukan yaitu pimpinan/kepala daerah harus bertindak tegas kepada aparatur pemerintahan untuk mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dengan diiringi pelaksanaan program sosialisasi kepada seluruh aparatur pemerintah dan elemen masyarakat di daerah. Penelitian ini menyarankan pemerintah daerah untuk meningkatkan implementasi Keterbukaan Informasi publik dengan melengkapi informasi yang bersifat manual maupun elektronik dan perlu menggalakkan program sosialisasi di daerah; perlu peningkatan partisipatif masyarakat untuk mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana peran aktif publik merupakan salah satu unsur Keterbukaan Informasi Publik guna mengoptimalkan penyelenggaraan negara guna mengedepankan kepentingan publik.
Collections
- Law [2504]