PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENGGUNAAN BIG DATA OLEH PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DI UNI EROPA)
Abstract
Dalam melakukan kegiatan usahanya perbankan di Indonesia telah menggunakan big data, sebuah data yang berjumlah besar, cepat dan bervariasi yang dihasilkan dari setiap orang yang menggunakan teknologi dan internet. Big data sendiri kemudian dikumpulkan lalu dikelola oleh bank untuk mendapatkan analisis mengenai nasabahnya. Sayangnya dalam big data tersebut ada beragam data yang sensitif dan rahasia yang menjadi milik nasabah. Hal tersebut tentu membuat data Pribadi nasabah menjadi terganggu bahkan terancam keselamatannya. Selain perbankan di Indonesia, di Wilayah Uni Eropa perbankan juga menggunakan big data untuk melaksanakan kegiatan usahanya. lantas yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana perlindungan hukum data Pribadi nasabah perbankan di Indonesia dan Uni Eropa. Maka dari itu dilakukan penelitian studi komparatif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana skema perlindungan data Pribadi nasabah perbankan di Indonesia dan bagiamana skema perlindungan data Pribadi nasabah perbankan di Uni Eropa atas penggunaan big data.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil dari pembahsan dan penelitian ini menunjukan bahwa di Indonesia sendiri saat ini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang komprhensif membahas mengenai perlindungan data Pribadi nasabah, peraturan yang paling relevan berkaitan dengan perlindungan data Pribadi nasabah dalam hal penggunaan big data oleh perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan khususnya pada pembahasan prinsip kerahasiaan bank, POJK Nomo 1/POJK.7/2013 tentan perlinudngan konsumen sektor jasa keuangan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan ada PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang penerapan manajemen resiko dalam pemanfaatan teknologi informasi. Hasil penelitian selanjutnya menunjukan bahwa Uni Eropa sudah memilki aturann perundang-undanagan yang komprehnsif guna memenuhi kebutuhan akan perlindungan data Pribadi nasabah perbankan, aturan tersebut adalah General Data Protection Regulation.
Melihat dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, penulis berpendapat bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan peraturan yang jelas, spesifik dan lengkap berkenaan dengan perlindungan data Pribadi nasabah perbankan. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data Pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data. Kemudian berkenaan dengan perlindungan data Pribadi di Uni Eropa, melalui GDPR semua isinya sudah jelas dan memenuhi standar sebuah regulasi perlindungan data Pribadi. Dimana di dalamnya sudah mengatur menegnai definisi, pihak yang berwenang, prinsip pengelolaan data Pribadi, hak pemilik data hingga sanksi terhadap pihak yang melanggar.
Collections
- Law [2426]