PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS YANG TIDAK DIIKUT SERTAKAN OLEH KURATOR DALAM RAPAT VERIFIKASI
Abstract
Salah satu asas dan tujuan hukum kepailitan adalah membagi kekayaan debitor pailit secara seimbang kecuali ada alasan hak yang sah untuk didahulukan. Untuk memperoleh pembagian harta pailit, kurator akan melakukan verifikasi atau pencocokkan utang piutang terlebih dahulu. Verifikasi ini berlaku untuk semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis. Namun dalam praktek dapat ditemukan bahwa kreditor separatis ini tidak diikutkan dalam rapat verifikasi. Untuk itu penerilitian ini mengangkat masalah perlindungan hukum bagi kreditor sparatis yang tidak diikutsertakan dalam rapat verifikasi oleh kurator.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normative. Data penelitian yang dilakukan melalui metode pendekatan peraturan perudang-undangan.
Hasil dari penilitain ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Alasan atau faktor penyebab kreditor separatis tidak diikutsertakan dalam rapat verifikasi oleh kurator sebagaimana dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 ialah hanya menjelaskan dalam hal kreditor yang alamatnya tidak diketahui atau yang berdomisili di luar wilayah Indonesia. Kedua, Tanggung jawab Kurator yang tidak mengikutsertakan kreditor separatis dalam verifikasi, selama kesalahan yang dilakukan kurator tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam pemberesan harta pailit yang berakibat kedalam pembagian daftar harta piutang maka pertanggungjawaban kurator ialah sebatas kapasitas kurator sebagai kurator yang dimana kerugian tersebut nantinya dibebankan pada harta pailit.
Collections
- Law [2357]