PEMBENTUKAN DAN PENEGAKAN PERDA NO. 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI KOTA BALIKPAPAN
Abstract
Sampah plastik merupakan jenis sampah yang sulit untuk diuraikan. Menurut
kajian salah satu pusat pendidikan informal mengenai konservasi alam, yaitu
Pringsewu Wildlife Education Center (P-WEC), sampah plastik membutuhkan
waktu hingga 50 hingga 100 tahun unruk dapat terurai, sedangkan kantong plastik
10-20 tahun. Di Indonesia sendiri permasalahan sampah plastik merupakan salah
satu isu yang perlu disentuh. Berdasarkan data penelitian Jambeck (2015) dikutip
dari CNN, Indonesia berada di tingkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke
laut yang mencapai sebesar 187,2 ton. Tidak berarti hal tersebut akan sebanding
dengan jumlah sampah plastik yang dibuang selama regulasi pemerintah dan
manajemen pengelolaan sampah plastik dapat terlaksana dengan baik. Selain itu,
factor inrernal kebiasaan masyarakat dalam penggunaan plastik juga menjadi
salah satu faktor penentu. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan dan
penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan
Plastik Sekali Pakai di Kota Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
1. Apa yang menjadi latar belakang dibentuknya Perda Kota Balikpapan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai di Kota
Balikpapan?; 2. Bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan
produk/kemasan plastik sekali pakai di Kota Balikpapan? Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris dan dengan metode
yuridis normative. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi
dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis data
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang dibentuknya
Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan
Plastik Sekali Pakai di Kota Balikpapan adalah untuk membantu pemerintah dalam
menyelesaikan isu manajemen sampah plastik yang buruk di Indonesia melalui
menekan penggunaan kantong plastik dalam menyelaraskan penyelesaian isu
tersebut juga sebagai salah satu strategi dalam manajemen sampah plastik dalam
rangka mengurangi penggunaan kantong plastik yang beredar di Kota Balikpapan
untuk membantu mewujudkan Kota Balikpapan yang berkomitmen terhadap
lingkungan.. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah Kota Balikpapan untuk
mengadakan pelatihan dan memberikan teknologi yang dapat mendukung kepada
kepada UMKM untuk membuat kantong alternatif ramah lingkungan dan
memberikan teknologi untuk mendukung pelaksanaan perda ini.
Collections
- Law [2504]