Show simple item record

dc.contributor.authorMARISUN FAHMI. S, 17912092
dc.date.accessioned2022-04-21T05:04:38Z
dc.date.available2022-04-21T05:04:38Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://dspace.uii.ac.id/123456789/37237
dc.description.abstractDisharmoni Peraturan Perundang-Undangan yang terjadi secara nyata telah menginspirasi penulis untuk dilakukannya penelitian ini. Idealnya, Peraturan Perundang-Undangan menjadi satu kesatuan yang harmoni dan utuh, tidak saling bertentangan antara aturan hukum yang satu dengan yang lainnya. Sehingga Ruh dari tujuan suatu peraturan Perundang-Undangan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud. Fakta nya, tidak jarang produk peraturan Perundang-Undangan yang lahir tidak harmonis dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga, belum mampu menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana seharusnya. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang akan diformulasikan ke dalam dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana harmonisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan bagaimana implikasi hukum harmonisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang, konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terjadi disharmoni pada Pasal 8 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan badan usaha, artinya yayasan dalam menjalankan kegiatan pendidikan diperbolehkan mengambil keuntungan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa badan hukum pendidikan dijalankan dengan prinsip nirlaba, artinya tidak boleh mengambil keuntungan. Implikasi hukum disharmoni dari kedua aturan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDisharmoni Hukumen_US
dc.subjectPendidikanen_US
dc.subjectYayasanen_US
dc.titleHARMONISASI HUKUM KETENTUAN BADAN HUKUM YAYASAN YANG MENJALANKAN AKTIFITAS PENDIDIKAN DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record