Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muntoha, Drs., S.H., M.Hum
dc.contributor.authorMuhammad Priyandaya Saputra, 08410571
dc.date.accessioned2018-08-28T10:01:04Z
dc.date.available2018-08-28T10:01:04Z
dc.date.issued2018-08-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9994
dc.description.abstractDisahkannya Undang-Undang Desa membuat masyarakat desa mendapat angin segar. Hal ini karena desa akan mendapat bantuan dana yang disebut dengan dana desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mmembiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimanakah mekanisme pengelolaan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Desa Condongcatur DIY dan apa saja dampak postif yang telah didapat dari penggunaan dana desa di Desa Condongcatur DIY. Dalam pennulisan skripsi ini menggunakan Penelitan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Selanjutnya, data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Mekansime pengelolaan Dana desa yang diterima oleh desa Condongctur dari Kabupaten dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dan tahap ke dua sebesar 40%. Dana desa bisa digunakan untuk padukuhan apabila ada permintaan dalam bentuk proposal dari masyarakat padukuhan kepada desa untuk melakukan kegiatan, seperti pembangunan jalan dan pembangunan balai padukuhan. Setelah mendapat persetujuan dana desa untuk kegiatan tersebut tidak langsung turun ke padukuhan melainkan ke TPK untuk mengatur pengeluaran dalam rangka pembangunan sebagaimana yang diajukan dalam proposal. Selanjutnya, Dampak dari implementasi dana desa bagi desa adalah sistem perencanaan di Pemdes menjadi lebih tertata dan tertib, Sisem pelaporan keuangan dan kegiatan serta administrasi Pemdes menjadi lebih baik, pembelajaran baru bagi desa tentang pengelolaan Desa dengan menyesuaiakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wujud implementasi asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan desa mendapat tambahan pendapatan dari APBN sehingga pembangunan di desa menjadi lebih baik, maju dan terasa dampaknya. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan kepada aparat Desa perlu ditingkatkan agae dana desa dapat disalurkan ke padukuhan sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Para pelaksana dana desa diberikan peningkatan pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar dana desa yang disalurkan tepat sasaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.subjectPeraturan Menteri Desaen_US
dc.subjectPembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasien_US
dc.subjectPembangunan Desaen_US
dc.subjectPemberdayaan Masyarakaten_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 DI PEMERINTAHAN DESA CONDONGCATUR KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record