Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
dc.contributor.authorIrma Dewi Anggraini, 14410157
dc.date.accessioned2018-08-28T09:51:52Z
dc.date.available2018-08-28T09:51:52Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9991
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah tindakan yang dilakukan pengusaha untuk memberhentikan pekerja. Dalam memberikan PHK ini, pengusaha tidak boleh melakukan dengan sewenang-wenang, harus melalui prosedur PHK yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hal ini dihiraukan oleh salah satu Pengusaha tepatnya di Hotel Papandayan, yang memberikan PHK kepada pekerja dengan dalih Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Pasal ini menjelaskan pengusaha dapat memberikan PHK dengan alasan perusahaan tutup. Perusahaan tutup ini pun menimbulkan berbagai macam penafsiran yang multitafsir oleh berbagai pihak. Dalam kasus ini, tidak tepat apabila pengusaha menggunakan alasan perusahaan tutup untuk memberikan PHK, karena disini perusahaan tutup disebabkan oleh renovasi yang dilakukan pihak hotel yang mana renovasi ini untuk meningkatkan fasilitas hotel dan dilakukan sementara, tidak tutup secara permanen. Hal ini pun menjadi polemik bagi para pekerja karena merasa hak untuk bekerja dihilangkan oleh pengusaha. Para pekerja pun tidak tinggal diam, mereka mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, setelah menerima putusan tetap di PHK pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial dan Kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan yang diajukan oleh pekerja adalah pengujian Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, Mahkamah membenarkan adanya multitafsir didalam Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan binding yang mana bersifat pertama dan terakhir serta mengikat tidak hanya para pihak tetapi seluruh Warga Negara. Akan tetapi, disini Mahkamah tidak mempunyai kekuatan eksekusi sehingga Putusan ini hanya bersifat menyatakan saja (declaratoir) bukan memberikan akibat langsung, sehingga diperlukan peran pemerintah beserta DPR untuk merevisi Pasal tersebut agar tidak melanggar Hak Konstitusional Warga Negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectHak Konstitusionalen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENGUJIAN PASAL 164 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP UUD TAHUN 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record