PERBANDINGAN PENOLAKAN MENJADI AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)
Abstract
Masalah warisan akan mengenai setiap orang apabila ada diantaranya yang meninggal dunia, oleh karena itu hukum waris sangat penting dalam kegidupan manusia terutama para ahli waris karena menyangkut kelangsungan hidup dan kebutuhan penerima warisan tersebut. Persoalan hukum waris menyangkut tiga unsur, yaitu adanya harta peninggalan, adanya pewaris dan adanya waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerus atau pembagian harta warisan itu. Disamping itu terjadinya warisan juga disebabkan karena adanya kematian, adanya warisan dengan wasiat dan adanya warisan tanpa wasiat. Masalah akan dapat terjadi jika harta warisan tidak langsung dibagi.
Ada beberapa yang akan dibahas, yaitu tinjauan hukum Islam terhadap penolakan menjadi ahli waris menurut kitab undang-undang hukum perdata (BW), bagaimana persamaan dan perbedaan kewarisan menurut hukum Islam dan KUHPerdata. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan dan persetujuan apa saja dalam pengalihan harta warisan, bahan utama dari penelitian ini adalah data sekunder yang dilakukan dengan menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan Menurut hukum Islam penolakan menjadi ahli waris tidak ada ketentuannya yang terdapat dalam aturan waris Islam adalah adanya pengunduran diri (takharuj) menjadi ahli waris dan pengunduran diri itu berdasarkan kesepakatan ahli waris dengan salah satu ahli waris lainnya. Sedangkan Penolakan menjadi ahli waris dalam hukum perdata dibenarkan dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kewajiban membayar hutang. begitu pula dalam sistem pembagian maupun penolakan menurut Hukum Islam dan KUHPerdata terdapat persamaan dan perbedaan didalamnnya.
Collections
- Islamic Law [646]