TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Hubungan perempuan dan laki-laki di luar ketentuan agama dan negara hingga terjebak pada perzinahan sudah banyak dijumpai hampir seluruh daerah yang ada di Indonesia, dan tidak jarang dari hubungan tersebut melahirkan seorang anak yang statusnya biasa disebut dengan anak zina atau anak lahir luar kawin. Maka dari itu diangkat suatu Tinjauan Hukum Islam terhadap anak lahir di luar perkawinan yang sah menurut Hukum Islam dan Hukum Negara di Indonesia. Dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-VIII/2010 bahwa status anak yang lahir luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan melalui teknologi. Sedangkan dalam Hukum Islam empat Imam mazhab sepakat bahwa anak zina hanya memiliki hubungan nasab dengan Ibu. Namun anak lahir luar kawin dapat menuntut hak mendapatkan nafkah dari Ayah biologisnya ke Pengadilan. Penyusunan dilakukan menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan Yuridis - Normatif, dan teknik analisis data dengan Kausal – Komparatif merupakan salah satu cara melihat sebab-sebab lahirnya anak yang memiliki kedudukan untuk dikatakan sebagai anak yang sah, dengan mengumpulkan data melalui library research.
Collections
- Islamic Law [646]