Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorM. Syarafie Widjaja, 14410560
dc.date.accessioned2018-08-27T12:50:53Z
dc.date.available2018-08-27T12:50:53Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9934
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah dapat dilakukan sita umum terhadap aset anak perusahaan BUMN dalam holding BUMN. Menginat anak perusahaan BUMN mendapatkan penyertaan modal dari negara yang berasal dari saham induk perusahaan BUMN. Anak perusahaan BUMN merupakan badan hukum yang mandiri yang sewaktu-waktu bisa saja dipailitkan apabila tidak mampu memenuhi utang-utangnya. Akibat dari suatu kepailitan adalah seluruh kekayaan debitur pailit berada dalam sita umum, namun Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara melarang dilakukannya sita terhadap aset negara. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah badan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan badan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang mengkaji norma dalam peraturan perundang-undangan serta teori-teori yang memiliki kaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa anak perusahaan BUMN dalam holding BUMN telah hilang status BUMNnya akibat dari dikeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2016, implikasinya adalah anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan perusahaan swasta pada umumnya. Bentuk penyertaan modal negara kedalam anak perusahaan BUMN yang berasal dari saham induk perusahaan BUMN, mengakibatkan status hukum keuangan publik bertransformasi menjadi keuangan privat yang dikelola oleh anak perusahaan dengan prinsip perusahaan yang sehat. Akibat hukum yang muncul kepailitan didalam anak perusahaan BUMN sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diperlakukan sama dengan perusahaan pada umumnya. Konsekuensi hukum yang timbul dari suatu kepailitan anak perusahaan BUMN dapat dilakukan sita umum, sehingga apabila dikelurkan putusan pailit terhadap anak perusahaan BUMN maka aset anak perusahaan BUMN dapat dilakukan sita umum. Perlu adanya harmonisasi terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang terkait seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi pertentangan diantara peraturan tersebur terkait dengan holding BUMNen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectAnak Perusahaan BUMNen_US
dc.subjectHolding BUMNen_US
dc.titleSITA ASET ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM HOLDING BUMNen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record