Show simple item record

dc.contributor.authorHadiwijaya, Rino Ivannanto
dc.date.accessioned2018-08-24T15:33:38Z
dc.date.available2018-08-24T15:33:38Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/9864
dc.description.abstractPengaturan hukum mobil ambulans merupakan syarat wajib bagi setiap masyarakat yang ingin merubah kendaraannya menjadi mobil ambulans. Hal ini guna memberikan kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah, norma serta kaidah yang berlaku di masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Mobil Ambulans Di Kabupaten Bantul apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum. Data penelitian ini didapatkan dari wawancara terhadap Samsat, Dinas Kesehatan di Kabupaten Bantul serta data-data lain yang diperlukan, pendekatan yang dilakukan adalah yuridis empiris yaitu menanggapi masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, dengan cara wawancara dan pengumpulan data. Wawancara dilakukan terhadap Kepala Samsat, Kepala Dinas Kesehatan serta Pemilik kendaraan ambulans di Kabupaten Bantul. Syarat standarisasi Mobil Ambulans diatur dalam Kepmenkes No. 143/Menkes-kesos/SK/II/2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medic. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pelanggaran syarat kendaraan medik adalah: 1. Faktor Internal, yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran standarisasi mobil ambulans yang dilihat dari individu serta hal-hal yang mempengaruhi individu sehingga terdorong untuk melakukan suatu tindak pelanggaran aturan mobil ambulans. 2. Faktor Eksternal, yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran aturan mobil ambulans yang dilihat khusus dari luar individu, serta hal-hal di luar individu yang mendorong untuk melakukan suatu tindak pelanggaran aturan hukum. Para pemilik kendaraan-kendaraan bermotor mobil ambulans di Kabupaten Bantul hendaknya tidak melakukan pelanggaran aturan hukum dalam bentuk apapun. Dinas terkait hendaknya menjatuhkan hukuman bagi setiap kendaraan pelayanan medic yang tidak sesuai dengan aturan yang berlakuen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleImplikasi Hukum Mobil Ambulans dalam Kaitannya dengan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Bantulen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record