STATUS HUKUM ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM ISLAM, SERTA STATUS PEMBUKTIANNYA MELALUI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Abstract
Dalam Hukum Islam anak yang lahir di luar perkawinan menurut
ketentuan agama Islam, akibat hukum terhadap hal di atas adalah si anak tetap
tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya. Dalam hubungan ini yang menjadi dasar
dan landasan untuk mengetahui perbedaan-perbedaan antara anak sah dan anak
yang termasuk anak tidak sah adalah perkawinan, karena agama telah menetapkan
bahwa perkawinan adalah merupakan prosedur dan tata cara yang harus dilalui
dalam hubungan halalnya pergaulan antara seorang lelaki dan seorang perempuan
atau dengan kata lain untuk menghalalkan hubungan tersebut harus melalui tata
cara dan prosedur yang berlaku serta diikat oleh suatu akad nikah yang sah
menurut pandangan Hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum anak luar
kawin menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui status pembuktian melalui
ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi penentuan hak waris bagi anak luar
kawin. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di
perpustakaan setelah diseleksi berdasarkan permasalahan, dilihat kesesuaiannya
dengan ketentuan yang berlaku kemudian disusun secara sistematis, selanjutnya
disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan.
Status hukum anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan
ibu yang melahirkan, sedangkan dalam hubungan hukum dengan ayahnya terdapat
perbedaan. Menurut hukum Islam anak zina tidak bisa dinasabkan kepada
ayahnya atau keluarga ayahnya karena dalam hukum Islam tidak mengenal
adanya pengakuan. Sedangkan menurut KUHPerdata, anak luar kawin bisa
memiliki hubungan dengan ayahnya apabila ada pengakuan. Status pembuktian
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi penentuan hak waris bagi
anak luar kawin, maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
memutus bahwa seorang anak luar kawin dapat dibuktikan dengan pembuktian
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimana dalam bahasa
kedokteran disebut sebagai tes Paternitas, maka anak tersebut bisa mendapatkan
hak-haknya seperti anak sah. Dengan diakuinya anak di luiar kawin ini berdampak
pada hak-hak keperdataan anak luar kawin ini harus diakui. Dengan adanya
putusan tersebut maka apabila seorang laki-laki terbukti melalui ilmu pengetahuan
dan teknologi bahwa merupakan ayah biologis dari seorang anak luar kawin,
maka laki-laki tersebut berkewajiban memenuhi hak-hak anaknya, baik atas hak
pengakuan dengan dikeluarkannya akta kelahiran, hak atas nafkah maupun hak
waris.
Collections
- Law [2307]