Pengelolaan Limbah B3 Bengkel Resmi kendaraan bermotor roda dua di Kota Yogyakarta.
Abstract
Kendaraan roda dua dibutuhkan sebagai sarana transportasi untuk jangka panjang yang membutuhkan perawatan yang dapat dilakukan di bengkel agar kendaraan berfungsi dengan baik dan tidak menyebabkan kecelakaan, Berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 oleh bengkel di Kota Yogyakarta, Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 pasal 9 memuat ketentuan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah secara langsung ke media lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah timbulan, jenis serta komposisi yang dihasilkan di bengkel dan mengidentifikasi dan mengevaluasi upaya pengelolaan serta memberikan rekomendasi pengelolaan limbah yang di hasilkan dari kegiatan bengkel resmi kendaraan bermotor roda dua di kota Yogyakarta berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dengan cara wawancara dan observasi langsung di lapangan selama 8 hari berturut-turut. Hasil penelitian diperoleh total rata-rata jumlah limbah B3 motor Suzuki sebanyak 101,575 kg, rata-rata jumlah limbah B3 motor Yamaha sebanyak 120,25 kg, rata-rata jumlah limbah B3 motor Honda sebanyak 177,233 kg, komposisi limbah yang paling banyak di bengkel Suzuki adalah oli bekas sebesar 89,5%, di bengkel Yamaha yang paling banyak adalah oli bekas sebesar 89,2%, di bengkel Honda yang paling banyak adalah oli bekas sebesar 88%. Pengelolaan limbah B3 resmi motor yang ada di kota Yogyakarta meliputi pewadahan, penyimpanan serta pengangkutan yang masih belum sesuai dengan peraturan keputusan Kepala Bapedal No.1 tahun 1995, rekomendasi pada pihak bengkel meliputi penyediaan wadah limbah B3, penyimpanan limbah B3 serta pengangkutan limbah B3.
Collections
- Environmental Engineering [1477]