Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto, S.H., L.L.M.
dc.contributor.authorAlin Husnul Khotimah, 14410540
dc.date.accessioned2018-07-10T12:08:51Z
dc.date.available2018-07-10T12:08:51Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8472
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permohonan pembatalan putusan homologasi oleh kreditor tidak terdaftar, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: (1) Bagaimana kedudukan hukum kreditor tidak terdaftar dalam putusan homologasi, (2) Apakah Putusan Nomor 49/Pdt.Sus/Pailit/2015 tepat bagi kreditor tidak terdaftar (Mansur Ahmad)? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen pustaka, analisis yang dilakukan merujuk pada dokumen/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini (1) kedudukan hukum kreditor tidak terdaftar dalam putusan homologasi Mansur berhak memperoleh hak nya sebagai kreditor, adapun ia tidak mendaftarkan piutangnya maka kedudukannya termasuk dalam kreditor konkuren karena tidak memegang jaminan kebendaan (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 49/Pdt.Sus/Pailit/2015 sudah tepat karena penolakan tagihan tidak dapat dijadikan dasar permohonan pembatalan homologasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mansur.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPermohonanen_US
dc.subjectHomologasien_US
dc.subjectKreditor Tidak Terdaftaren_US
dc.titlePERMOHONAN PEMBATALAN HOMOLOGASI OLEH KREDITOR TIDAK TERDAFTARen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record