Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Aunur Rohim Faqih.SH., M.Hum
dc.contributor.authorNINDA CAHYA ROSANDA, 13410208
dc.date.accessioned2018-07-09T21:21:27Z
dc.date.available2018-07-09T21:21:27Z
dc.date.issued2018-06-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8445
dc.description.abstractDalam hukum Islam perbedaan agama menjadi penghalang untuk saling mewarisi, ahli waris non muslim tidak dapat mewarisi harta warisan dari pewaris muslim, demikian juga sebaliknya. Penyelesaian perkara waris beda agama ini seringkali harus diselesaikan di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum. Perkara waris beda agama yang melibatkan pewaris non muslim dengan ahli waris muslim ini pernah ditangani oleh Pengadilan Agama Badung sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg. Dalam Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg tersebut majelis hakim Pengadilan Agama Badung tidak hanya menetapkan dua orang pemohon yang beragama Islam sebagai ahli waris dari pewaris yaitu bapak mereka yang beragama Islam, tetapi juga menetapkan mereka sebagai ahli waris dari ibu mereka yang beragama Hindu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap kewenangan absolut Pengadilan Agama Badung dalam menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim dalam Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg. Fokus penelitian ini mengkaji tentang Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg terutama terkait dengan kewenangan pengadilan agama dalam menangani perkara penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim dan tinjauan hukum Islam terhadap penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 03 s/d 05 Mei 2012 yang dicantumkan dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, sehingga perkara waris menjadi kewenangan pengadilan agama jika pewaris beragama Islam sedangkan untuk pewaris yang beragama selain Islam menjadi kewenangan badan peradilan umum. Dengan demikian secara yuridis, Pengadilan Agama Badung tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan ahli waris muslim dari pewaris non muslim oleh Majelis Hakim Pengadilan Badung bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama’) yang bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW: “la yaritsal kafiru muslima wala muslimul kafira” yang secara jelas menunjukkan larangan saling mewarisi antara muslim dan non muslim. Majelis Hakim Pengadilan Badung justru mengambil pendapat minoritas ulama yang bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW: “Al-Islamu ya’lu wala yu’la ‘alaih” yang secara spesifik tidak membahas tentang kewarisan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperkara warisen_US
dc.subjectahli warisen_US
dc.subjectpewarisen_US
dc.subjectbeda agamaen_US
dc.subjectperaturan perundang-undanganen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titlePENETAPAN AHLI WARIS MUSLIM DARI PEWARIS NON MUSLIM (STUDI PENETAPAN NOMOR: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg.)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record