Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Nur Kholis, S.Ag M.Sh. Ec
dc.contributor.authorTESSY FADLA SOFHIANI, 14423158
dc.date.accessioned2018-07-09T20:09:18Z
dc.date.available2018-07-09T20:09:18Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8432
dc.description.abstractPembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk melunasi kembali dana yang telah dipinjamkan sebelumnya pada saat tanggal jatuh tempo. Penanganan pembiayaan bermasalah bisa dilakukan dengan cara yang efektif, seperti melakukan upaya hukum demi menyelamatkan dana yang telah diberikan kepada nasabah. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah menyetujui adanya lembaga ekonomi melakukan tindakan hukum dan melakukan langkah-langkah persuasif dalam mengatasi pembiayaan bermasalah dengan cara mengajak nasabah/anggota untuk bermusyawarah supaya tercipta rasa kekeluargaan. Manajemen risiko tersebut diaplikasikan untuk menjaga agar aktifitas operasional BMT UMT tidak mengalami kerugian yang melebihi batas kemampuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi manajemen risiko syariah pada pembiayaan di BMY UMY Yogyakarta. Jenis Penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara kepada bagian remedial, marketing, dan dokumentasi. Selain penelitian lapangan didukung juga dengan penelitian pustaka yang bertujuan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa BMT UMY Yogyakarta sudah sangat baik dalam mengantisipasi risiko yang muncul. BMT UMY Yogyakarta dalam menerapkan beberapa cara pada proses penilaian risiko dengan langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi risiko, melakukan pendekatan emosional kemudian pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko, serta melakukan analisis dengan prinsip 5C yaitu, character, capacity, collateral, condition, capital. BMT UMY dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah hanya menggunakan cara reschedullling (penjadwalan kembali) sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectManajemen Risiko Syariahen_US
dc.subjectPembiayaan Bermasalahen_US
dc.subjectBMT UMYen_US
dc.titleSTRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN RISIKO SYARIAH STUDI PADA BMT UMY YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record