KELUARGA BAHAGIA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Lapangan tentang Keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman)
Abstract
Perkawinan merupakan jalan Allah untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan melalui jalan yang diridaiNya. Melaluinya Allah bertujuan membentuk sebuah keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Berpijak pada tuntunan syariah, sebuah keluarga berupaya untuk menggapai kebahagiaan, namun di dunia ini tidak semua orang terlahir dan kesempurnaan fungsi organ tubuhnya. Ada beberapa orang yang sejak lahir atau ketika perjalanan hidupnya mengalami suatu kejadian sehingga menyebabkan kehilangan sebagian atau seluruh fungsi organ tubuhnya, sehingga menyebabkan kesulitan pada diri mereka dalam menjalankan berbagai aktivitas. Mereka biasa disebut Penyandang Disabilitas atau Kaum Difabel juga memiliki keinginan untuk membina keluarga dan menyalurkan naluri seksualnya. Namun dikhawatirkan akan menimbulkan kemużaratan yang lebih besar ketika Kaum Difabel melangsungkan perkawinan dan membangun rumah tangga. Permasalahan yang dikaji dalam Skripsi ini diambil dari realitas Keluarga Penyandang Disabilitas di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah (1) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap keluarga bahagia (sakinah, mawaddah, dan rahmah) pada penyandang disabilitas dan (2) Bagaimana upaya keluarga penyandang disabilitas di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dalam mewujudkan keluarga yang bahagia (sakinah, mawaddah, dan rahmah). Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan analisis. Sampel yang diambil guna penelitian ini adalah keluarga penyandang disabilitas di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Pada akhir penelitian ini didapat kesimpulan bahwa, Islam tidak melarang perkawinan dari kalangan penyandang disabilitas apabila keadaannya tersebut telah diketahui dan disepakati kedua belah pihak serta tidak menghalanginya dalam melakukan kewajiban rumah tangga. Mereka menggunakan teknik kolaborasi, dengan saling mengisi dan saling mendukung antar pasangan sebagai upaya membentuk keluarga bahagia. Kewajiban di dalam keluarga dan aktivitas ibadah tidak mereka tinggalkan dan komunikasi pun juga dapat berjalan dengan baik.
Collections
- Islamic Law [646]