TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI UPACARA SEDEKAH BUMI SETELAH MUSIM TANAM PADI (Studi di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu)
Abstract
Di kalangan masyarakat Jawa, khusunya di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu terdapat berbagai ritual yang sangat sacral dan menjadi sebuah tradisi turun temurun. Salah satunya adalah Sedekah bumi, yaitu suatu ritual budaya peninggalan nenek moyang sejak ratusan tahun lalu. Dahulu pada masa Hindu ritual tersebut dinamakan sesaji bumi atau laut. Masyarakat di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu menganggap tradisi sedekah bumi mempunyai maksud dan tujuan, menurut mereka diselenggarakannya sedekah bumi merupakan bentuk rasa syukur para petani karna telah mendapatkan hasil panen yang baik, oleh karna itu masyarat di Desa Anjatan utara selalu melaksanakan sedekah bumi setelah musim tanam padi.
Subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Anjatan Utara serta pemuka adat Sedekah Bumi Desa Anjatan Utara. Sementara Kepala Desa Anjatan Utara sebagai sumber informasi. Data dari subjek penelitian di himpun dengan dokumen-dokumen terkait acara Sedekah Bumi dan foto-foto dokumentasi pada saat proses pelaksanaan Sedekah Bumi tersebut, Sedangkan dari informasi dihimpun dengan interview. Data yang terhimpun di analisis dengan menggunakan teknik analisis data yang menggunakan metode deskriptif, metode deduktif, dan metode induktif.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis), penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Hasil penelitian akan menghasilkan sebagai berikut: (1) tinjauan hukum islam terhadap tradisi upacara sedekah bumi setelah musim tanam padi. (2) proses pelaksanaan upacara sedekah bumi di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Collections
- Islamic Law [654]