Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, SH, MH
dc.contributor.authorIBRAM RAGAH CHALAX, 13410299
dc.date.accessioned2018-07-09T13:49:44Z
dc.date.available2018-07-09T13:49:44Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8374
dc.description.abstractSalah satu bagian dari pada tahapan penyelenggaraan pemilu yaitu verifikasi faktul, dimana verifikasi faktual berttujuan untuk memverifikasi persyaratan partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. Verifikasi faktual untuk pemilu 2019 dimana sebelum putusan MK Nomor 53/2018, partai politik peserta pemilu 2018 tidak harus mengikuti verfikasi faktual untuk menjadi peserta pada pemilu 2019. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. “Menyatakan frasa ‘telah ditetapkan’ dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Sebelumnya, Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.” Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu". Setelah dilakukan proses verifikasi untuk peserta pemilu 2019, KPU telah memutuskan 16 peserta pemilu tingkat pusat pada pemilu 2019. Selanjutnya untuk Provinsi DIY, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sebanyak 16 partai politik telah memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual di tingkat provinsi sebagai peserta Pemilu 2019. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaiamana bentuk pengaturan dan parameter verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta pemilu oleh KPU DIY di Yogyakarta? Bagaimana proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Yogyakarta? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan wawancara, perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa KPU DIY selaku penyelenggara pemilu di tingkat provinsi telah melaksanakan tugas nya dalam melakukan verifikasi partai politik dengan baik, walaupun sebelum adanya putusan MK Nomor 53/2018, adanya diskrimnasi perlakuan yang diberikan kepada partai baru dan kepada partai lama, dimana verifikasi hanya dilakukan kepada partai baru saja. Baru setelah putusan MK bahwa verifikasi faktual berlaku untuk keduanya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectKPUen_US
dc.subjectVerifikasi Faktualen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEWENANGAN KPU DIY DALAM VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019 DI YOGYAKRTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record