Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda SH.,M.Hum
dc.contributor.authorRINALDY PRABUNINGTYAS, 14410297
dc.date.accessioned2018-07-09T10:41:25Z
dc.date.available2018-07-09T10:41:25Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8355
dc.description.abstractLatar belakang studi yang dilakukan oleh penulis berangkat dari keprihatinan penulis pada rapuhnya nilai-nilai kedaulatan negara Indonesia yang berdampak terhadap pelanggaran hak-hak warga negara Indonesia mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah meruntuhkan kedaulatan negara beserta kedaulatan perekonomian rakyat Indonesia. Studi ini bertujuan membahas dan mengetahui akan dasar pertimbangan hakim serta makna hak menguasai oleh negara yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Undang-Undang Migas tersebut berdampak sistematik kepada kesejahteraan masyarakat dan dapat merugikan keuangan negara, oleh karena Undang-Undang Migas membuka liberasi pengelolaan migas yang sebagaimana penguasaannya didominasi oleh pihak swasta asing. Mengenai putusan tersebut, para hakim Mahkamah Konstitusi memiliki dasar pertimbangannya sebagaimana untuk melakukan pembubaran pada BP Migas. Termuat dasar serta alasan dan kritik terhadap dasar pertimbangan hakim dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta menjelaskan kelima fungsi negara pada kegiatan sebagai komponen pada penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta perihal Mahkamah Konstitusi yang tidak menentukan dalam kemampuan perindustrian Migas. Penulis sebagaimana juga menjelaskan mengenai sumber daya alam khusunya migas. Selain itu diuraikan juga bahwa putusan tersebut berpotensi mengurangi ketertarikan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, terkhusus pada bidang eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam khususnya dalam bidang Migas. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum negara wajib mengambil langkah progresif dalam Putusannya Nomor 36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas. Dasar Pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan sebuah langkah bijaksana dalam bidang hukum terkhusus pada bidang perlindungan hak menguasai oleh negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectHak Menguasai Negaraen_US
dc.subjectSumber Daya Alamen_US
dc.subjectMinyak dan Gas Bumi.en_US
dc.titlePROBLEMATIKA HAK MENGUASAI OLEH NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA MINYAK DAN GAS BUMI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONATITUSI NO. 36/PUU-X/2012)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record