Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, SH., M.Si.,
dc.contributor.authorHARIS BUDIANTO, 13. 410. 359
dc.date.accessioned2018-07-06T21:34:56Z
dc.date.available2018-07-06T21:34:56Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8341
dc.description.abstractPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi merupakan satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengelola dan mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan irigasi serta meningkatkan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di wilayahnya. Dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi menjelaskan bahwa irigasi dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian. Pada kenyataanya yang terjadi di dusun Nologaten, ada beberapa kegiatan yang menimbulkan irigasi sudah mulai tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi Pasal 2 ayat 2 tersebut. Seperti contoh permasalahan yang terjadi di dusun Nologaten tentang menyadap air untuk di alirkan ke kolam ikan warga dan mendirikan bangunan di daerah sepadan irigasi. Berdasarkan penjabaran di atas maka penulis mengambil rumusan permasalan sebagai berikut: Bagaimana implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang irigasi di Dusun Nologaten, Kecamatan Caturtunggal, Kelurahan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta? Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang irigasi? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang irigasi di Dusun Nologaten dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang irigasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, yakni pendekatan yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dengan menambah pada pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dilapangan, guna untuk mendapatkan data-data kongkrit yang terjadi didalam masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti penulis. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi dalam implementasi pelaksanaanya di Dusun Nologaten tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan belum adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Dusun Nologaten. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi merupakan penyebab pelanggaran-pelanggaran yang terjadi belum dilakukan proses penegakannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIrigasien_US
dc.subjectPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG IRIGASI DI DUSUN NOLOGATEN, DESA CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK, KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record