Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H
dc.contributor.authorIKRAM ALBIARI, 12410459
dc.date.accessioned2018-07-06T20:34:55Z
dc.date.available2018-07-06T20:34:55Z
dc.date.issued2018-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8334
dc.description.abstractKasus yang terjadi antara PT Buana Sriwijaya Sejahtera (Penggugat) dengan Balkisah (Tergugat) timbul pada saat Tergugat memasang portal di jalan yang menjadi akses keluar masuk seluruh kegiatan yang ada di areal perkebunan tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari Penggugat. Akibat perbuatan tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN Llg. Sengketa antara PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dengan bapak Balkisah telah di putus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan diputusnya perkara ini di tingkat kasasi, dimana dalam putusan tingkat Banding dan Kasasi semuaya menguatkan putusan tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/K/Pdt./2016 yang menolak Permohonan Kasasi Pemohon sudah tepat . Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang hukum, dengan menganalisis Putusan tingkat Pertama, tingkat Banding dan Tingkat Kasasi berdasarkan pada pasal yang dilanggar dalam putusan tersebut dengan cara menguraikan satu per satu unsur yang diduga dilanggar tersebut dan diterapkan pada fakta materiil dalam kasus, untuk selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/K/Pdt./2016 yang menolak Permohonan Kasasi Pemohon tidak tepat karena berdasarkan bukti-bukti berupa Surat Keterangan Pjs. Kepala Desa Tebing Tinggi, Surat Keterangan Lurah Bingin Teluk dan Hasil Ploting Titik Koordinat sebagaimana terlampir benar letak tanah yang dimiliki oleh Sdr. Balkisah bin Djahtar berada di dalam wilayah Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas, sehingga SPH dan SKT milik A. Saleh Bina, Ahmad Sunardi dan Supriyadi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung batal demi hukum karena Pjs Kepala Desa tebing Tinggi Sendiri mengakui bahwa tanah tersebut tidak berada di wilayah Desa Tebing Tinggi. Dengan demikian Sertifikat Hak Guna Usaha milik PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) cacat hukum dan harus dibatalkan. Dengan tidak sahnya jual beli dan ganti rugi yang dilakukan oleh PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), maka tindakan Tergugat melakukan pemortalan dijalan menuju jembatan sungai lemurus bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakan tersbut dilakukan oleh Tergugat untuk melindungi haknya atas tanah yang diklaim oleh PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS). Adapun tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum di mana hanya unsur perbuatan yang memenuhi unsur, sedangkan unsur perbuatan melawan hukum tersebut yaitu adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian tidak terbukti.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSengketa Lahanen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectPutusan Nomor 03/Pdt.G/2015/PN Llgen_US
dc.subjectPutusan NOMOR 83/ PDT/2015/PT.PLGen_US
dc.subjectPutusan Nomor 1021 K/Pdt./2016en_US
dc.titlePROSES PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HAK GUNA USAHA MILIK PT. BSS DENGAN WARGA PERORANGAN DI KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWASen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record