Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorIKRAR SANGUN WAWAI, 13410300
dc.date.accessioned2018-07-06T20:13:23Z
dc.date.available2018-07-06T20:13:23Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8330
dc.description.abstractPolemik yang terjadi akibat dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keormasan oleh pemerintah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya para ahli yang mempertanyakan urgensi dikeluarkannya Perpu tersebut tetapi juga masyarakat. Karena begitu Perpu tersebut dikeluarkan pemerintah langsung membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai HTI. Alasan pembubaran ormas tersebut dikarenakan ideologinya bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila. Belum selesai polemik tersebut akhirnya Perpu Ormas pun disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Dimana dengan dikeluarkannya UU ini menghapus sejulmlah ketentuan Pasal antara lain Pasal, 62 yang mengatur tentang sanski administratif, Pasal 65 tentang pertimbangan MA, dan Pasal 68 tentang Putusan pengadilan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan dan sejumlah Pasal lainnya yang ada di UU Nomor 17 Tahun 2013. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Mengapa Pasal 62, 65 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan di ubah melalui Perpu No.2 Tahun 2017? Bagaimana materi muatan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keormasan dalam perspektif demokrasi dan negara hukum? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan wawancara, perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa dalam perspektif hukum, Perpu yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Konstitusional mengingat bahwa Presiden mempunyai kewenangan mengeluarkan Perpu dan juga materi yang diatur di dalamnya telah sesuai dengan aturan perundang-undang. Namun dalam perspektif demokrasi Perpu yang dikeluarkan Presiden telah menciderai hak Konsitusional warga negara terkait kebebasan berserikat, karena pemerintah dapat kapan saja membubarkan suatu ormas yang dianggap bertetentangan dengan Pancasila hanya berdasarkan subjektivitas Pemerintan tanpa harus terlebih dahulu melalui proses pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectPerpuen_US
dc.subjectmaterien_US
dc.subjectOrmasen_US
dc.subjectPengadilanen_US
dc.titleANALISIS MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KEORMASAN DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record