Show simple item record

dc.contributor.advisorNandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D
dc.contributor.authorALAMSYAH NURRAHMAD PUTRA, 14410458
dc.date.accessioned2018-07-06T19:46:19Z
dc.date.available2018-07-06T19:46:19Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8326
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui putusan European Court Of Justice (ECJ) Nomor C 157/15 Kasus Samira Achbita and Centrum Voor Gelijkheid Van Kansen En Voor Racismebestrijding vs G4S Secure Solutions NV apakah telah sejalan atau bertentangan dengan Hukum HAM Internasional. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Mengatur Tentang Hak Kebebasan Memeluk dan Menjalankan Agama? Dan Bagaimana Isi dan Analisis Putusan European Court Of Justice (ECJ) Kasus Samira Achbita and Centrum voor gelijkheid van kansen en voor racismebestrijding vs G4S Secure Solutions NV mengenai Hak Kebebasan Memeluk dan Menjalankan Agama Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis-normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka melalui bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk tulisan. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif, yang menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berhuubungan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa putusan European Court Of Justice (ECJ) Nomor C 157/15 Kasus Samira Achbita and Centrum Voor Gelijkheid Van Kansen En Voor Racismebestrijding vs G4S Secure Solutions NV yang melarang penggunaan hijab di tempat kerja pada perusahan dapat di buktikan mengandung diskriminasi serta melanggar beberapa HAM yang seharusnya senantiasa dapat di junjung tinggi. HAM yang dilanggar Putusan European Court Of Justice (ECJ) Nomor C 157/15 antara lain: Hak Kebebasan Beragama (Freedom of Religion); Prinsip Kesederajatan (Equality); Prinsip Non Diskriminasi; Teori Tanggung Jawab Negara (State Responsibility); dan Prinsip Universalisme Ham. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya menjunjung, menegakkan, menghormati, dan melindungi HAM sesuai dengan DUHAM dan Konvensi Internasional HAM lainnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectEuropean Court Of Justiceen_US
dc.subjectHukum HAM Internasionalen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PUTUSAN EUROPEAN COURT OF JUSTICE (ECJ) NOMOR C 157/15 KASUS SAMIRA ACHBITA AND CENTRUM VOOR GELIJKHEID VAN KANSEN EN VOOR RACISMEBESTRIJDING VS G4S SECURE SOLUTIONS NV BERDASARKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNATIONALen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record