Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H, M.H
dc.contributor.authorALFHICA REZITA SARI, 14410360
dc.date.accessioned2018-07-06T17:53:53Z
dc.date.available2018-07-06T17:53:53Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8313
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending. Pada layanan Fintech berbasis P2PL, perjanjian pinjam meminjam hanya terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut. Apabila terjadi gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak Penyelenggara karena pada dasarnya Penyelenggara bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Pada penulisan tugas akhir ini penulis memberikan 3(tiga) contoh perusahaan Penyelenggara yaitu Investree, Crowdo, dan Akseleran. Pada faktanya Pemberi Pinjaman hanya dapat menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman yang dianggap berkualitas dan layak untuk didanai berdasarkan hasil analisis dan seleksi dari Penyelenggara. Belum ada perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman yang mengalami kerugian (gagal bayar) sebagai akibat tindakan Penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat terwujud secara Preventif berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan perlindungan hukum secara Represif berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah peran OJK dalam mengatur dan mengawasi perkembangan Fintech di Indonesia harus lebih dipertegas dalam menerapkan regulasi dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Perusahan rintisan Fintech yang belum terdaftar OJK juga harus mendapatkan perhatian karena menjadi sarana terbaik untuk melakukan pencucian uang dengan aman tanpa adanya pengawasan dari pemerintah. OJK harus lebih banyak memperkenalkan serta memberikan edukasi mengenai layanan Fintech agar dapat dimanfaatkan terutama bagi unbanked people. Selain itu, OJK dapat membuat regulasi untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa Financial Technology di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFintechen_US
dc.subjectPeer to Peer Lendingen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record