Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, S.H., M.H
dc.contributor.authorNOVA GAMAYANTI PUTRI AKHMAD, 14410648
dc.date.accessioned2018-07-05T13:41:21Z
dc.date.available2018-07-05T13:41:21Z
dc.date.issued2018-05-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8268
dc.description.abstractIndonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Menurut perkembangannya, pemerintah terus membangun infrastruktur jalan tol di berbagai wilayah Indonesia. Selain untuk pembangunan, akan menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara yang terus berkembang dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai. Namun seiring berkembangnya industri, perekonomian, teknologi, dan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan banyak terjadi masalah khusunya masalah perlindungan hukum dalam pelayanan fasilitas publik jalan tol. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna layanan jalan tol oleh PT. Jasa Marga (Persero) Tbk selaku penyedia dan penyelenggara jalan tol? Serta bagaimana tanggung jawab dan penyelesaian hukum yang diberikan jika terjadi sengketa konsumen?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris yang bersifat kualitatif. Data penelitian didapatkan melalui studi pustaka, dokumen atau arsip serta melalui wawancara dengan narasumber yaitu Direktur Operasi I PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, secara normatif perlindungan hukum pengguna jalan tol telah diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku. Peraturan- peraturan itu meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 serta dilengkapi secara eksplisit oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun secara empiris, apa yang diatur dalam peraturan tersebut belum sepenuhnya terealisasikan terutama dalam pelayanan dan hak-hak konsumen. Perlindungan yang diberikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui aturan standar operasional internal perusahaan serta Keputusan Direksi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga belum sepenuhnya berjalan sesuai ekspektasi. Kemudian tanggung jawab serta penyelesaian sengketa yang diberikan terdapat dalam aturan Keputusan Direksi PT. Jasa Marga (Persero) Tbk terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan mengganti kerugian dan penyelesaian hukum yang diutamakan adalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJalan Tol,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN JALAN TOL OLEH PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK DI JAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record