Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad,S.H.,M.H.
dc.contributor.advisorRetno Wulandari, S.H
dc.contributor.authorLARAS HAFIZHAH SURISTYO, 14410641
dc.date.accessioned2018-07-05T13:14:10Z
dc.date.available2018-07-05T13:14:10Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8265
dc.description.abstractBank merupakan Lembaga Keuangan yang memiliki fungsi utama yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana masyarakat. Dalam rangka menjaga sejumlah dana yang dimiliki oleh masyarakat, masyarakat banyak memilih untuk menyimpan uang di bank. Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Bank memiliki berbagai jenis produk perbankan yaitu dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, dan Tabungan. Perbankan khususnya bank sering sekali melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank dan itu merugikan nasabah. Bank dan nasabah memiliki hubungan hukum yang didasari oleh hubungan kontraktual. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus hilangnya dana simpanan nasabah (PT. SAN Finance) pada Bank Tabungan Negara Kantor Kas Cabang Cikeas. Hilangnya dana simpanan nasabah ini dilakukan oleh pihak internal bank dan sudah seharusnya bank bertanggung jawab atas simpanan nasabah. Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab bank apabila bank melakukan perbuatan diluar kewenangnnya. Perlunya perlindungan hukum bagi nasabah juga harus dilakukan oleh bank selaku pihak yang memiliki hubungan diantara bank dengan nasabah. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang mengkaji norma dalam peraturan perundang-undangan serta bagaimana norma itu berjalan semestinya dalam praktek yang dilakukan oleh bank. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat menghilangkan rasa kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank. Sudah seharusnnya bank bertanggung jawab atas hilangnya dana simpanan nasabah dan nasabah tentu mendapatkan perlindungan hukum yang harus diberikan oleh bank. Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh bank dari timbulnya kerugian yang dialami oleh nasabah atas hilangnya dana simpanan sudah jelas diatur dalam Peraturan Khusus yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan bahwa bank bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas kesalahannya. Serta perlindungan hukum yang di terima nasabah berupa perlindungan langsung maupun perlindungan hukum tidak langsung yang tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Perbankan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHubungan Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Banken_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIMPANAN DANA NASABAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA DI CIBUBURen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record