Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto, S.H.,LL.M
dc.contributor.authorRENY DETRIA, 14410718
dc.date.accessioned2018-07-04T20:02:31Z
dc.date.available2018-07-04T20:02:31Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8225
dc.description.abstractMekanisme AYDA merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011. Namun dalam praktiknya masih terjadi hambatan-hambatan dari berbagai pihak yang menyebabkan objek Hak Tanggungan dikuasai bank dalam pelaksanaan AYDA melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kepastian hukum objek Hak Tanggungan yang dikuasai bank lebih dari 1 (satu) tahun? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa objek Hak Tanggungan yang dikuasai bank dalam pelaksanaan AYDA lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dimiliki oleh bank karena pada prinsipnya jaminan bukan untuk memiliki barangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 12 UU Hak Tanggungan, objek Hak Tanggungan tidak dapat diperjanjikan untuk dimiliki oleh kreditor. Dan untuk mempertahankan prinsip tersebut maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa bank wajib menjual secepat-cepatnya agunan yang telah dibelinya agar dapat segera dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban debitor.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectAgunan Yang Diambil Alih (AYDA)en_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG DIKUASAI BANK DALAM PELAKSANAAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUNen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record