Show simple item record

dc.contributor.advisorMasyhud Asyhari, S.H., M.Kn
dc.contributor.authorHanida Gayuh Saena, 14410173
dc.date.accessioned2018-07-02T10:09:10Z
dc.date.available2018-07-02T10:09:10Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8137
dc.description.abstractStudi ini bertujuam untuk mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sleman, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sleman dan faktor atau kendala apa saja yang menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sleman Penelitian ini masuk ke dalam penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dengan Bapak Wahyu Priyatmo, A.Ptnh selaku ketua tim PTSL di Kabupaten Sleman dan didukung dengan kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan kemudian disebandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian jaminan dan perlindungan Hak atas Tanah di seluruh Indonesia serta salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria segera terwujud. Di Kabupaten Sleman, sisa bidang tanah yang belum terdaftar kurang lebih 30% dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dengan program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Secara umum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sleman dalam pelaksanaannya sudah dapat berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu 26.000 bidang tanah, meskipun di lapangan masih dijumpai beberapa hambatan atau kendala. Kendala yang dominan adalah terbatasnya tenaga pelaksana dan terbatasnya waktu yang ditentukan. . Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPTSLen_US
dc.subjectPelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapen_US
dc.titlePelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record