Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorSiti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H.
dc.contributor.authorGhani Yoga Pratama, 14410124
dc.date.accessioned2018-06-29T10:44:41Z
dc.date.available2018-06-29T10:44:41Z
dc.date.issued2018-06-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8099
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap pememenang lelang berarti adanya kepastian hukum terhadap hak pemenang lelang atas objek eksekusi yang dibelinya. Terkait dengan pelelangan yang dilakukan akan menimbulkan prestasi berupa penyerahan objek oleh penjual lelang kepada pembeli lelang, dan pembayaran oleh pembeli lelang. Penyerahan objek oleh penjual tersebut menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak dari penjual kepada pembeli lelang. Peralihan hak tersebut sering kali memunculkan permasalahan seperti tidak dapat dikuasainya objek secara fisik, serta pembatalan lelang akibat putusan Pengadilan Negeri. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang, serta upaya yang dapat dilakukan pemenang lelang untuk mendapatkan hak-hak nya.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hokum berupa peraturan perundang-undangan terkait lelang, hak tanggungan dan eksekusi hak tanggungan responden PT. Bank Permata Tbk., KPKNL Surabaya, dan Narasumber Panitera Pengadilan Negeri Surabaya. Data kemudian diolah dengan metode deskriptif-kumulatif yang kemudian disimpulkan. Hasil dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang terdapat dalam HIR, Vendureglement, PMK No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan KUHPerdata. Pengaturan mengenai upaya yang dapat dilakukan pemenang lelang untuk mempertahankan hak-haknya terdapat dalam HIR dan KUHPerdata. Terkait dengan risalah lelang, pada intinya belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap pemenang lelang. Perlindungan hukum berupa pencegahan telah dilakukan oleh KPKNL dengan memeriksa terlebih dahulu objek yang akan dilelang. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang untuk mendapatkan hak-haknya yaitu dengan eksekusi pengosongan sesuai dengan Pasal 200 ayat (11) HIR, serta pemenang lelang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada bank untuk mengganti kerugian yang telah dilami olehnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectEksekusi Hak Tanggunganen_US
dc.subjectPemenang lelangen_US
dc.subjectPMK No. 27/PMK.06/2016en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record