Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Winahyu Erwiningsih, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorKhalifa Nur Maulidan, 14410061
dc.date.accessioned2018-06-29T10:34:52Z
dc.date.available2018-06-29T10:34:52Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8096
dc.description.abstractSetelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maka telah terjadi perubahan yang fundamental terhadap hukum tanah nasional. Didalam Pasal-Pasal UUPA tersebut terdapat asas-asas dan beberapa kewajiban yang harus dilakukan bagi pemegang hak. Salah satu asas yang terdapat didalam UUPA adalah asas fungsi sosial yang artinya adalah bahwa tidak dapat dibenarkan bahwa terhadap hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha maupun dasar penguasaan lainnya apabila penggunaan tanahnya merugikan orang lain atau lingkungan. Sebab, tanah mempunyai fungsi sosialnya, oleh karena itu dengan pemanfaatan tanah sebaik mungkin akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar dan bagi pemegang hak. Adapun objek penelitian ini adalah Perseroan Terbatas Yang Terletak di Kota Samarinda yaitu PT. Batu Penggal Industri dan PT. Sumber Cahaya ABC. Masing-Masing PT tersebut sebagai pemegang hak atas tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar. Penelitian deskriptif ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama, dan data primer sebagai pelengkap. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa proses implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Kota Samarinda telah dilakukan sesuai dengan peraturan. Namun, sampai pada tahun 2018 di Kota Samarinda belum ada yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, akan tetapi apabila dalam lingkup provinsi kalimantan timur terdapat sebidang tanah dengan alas hak guna usaha yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar di dua kota yaitu di Berau dan Malinau. Kemudian, didalam peraturan ini ditemukan beberapa kekurangan yaitu, dibutuhkan dasar hukum yang lebih kuat seperti Undang-Undang, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan mengenai penertiban tanah terlantar tidak melalui peraturan pemerintah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanah Terlantaren_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KOTA SAMARINDA (Studi PT. SUMBER CAHAYA ABC dan PT. BATU PENGGAL INDUSTRI)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record